II.HUBUNGAN BILATERAL
a.Sejarah Singkat Hubungan Bilateral
Dengan kemampuan diplomasi, kekuatan ekonomi, potensi militer yang
dimilikinya serta keeratan aliansi dengan Amerika Serikat, Jepang
merupakan salah satu negara maju di Asia yang senantiasa diperhitungkan
dalam menentukan strategi politik, keamanan maupun ekonomi di kawasan
Asia dan Pasifik. Posisi strategis Jepang tersebut selanjutnya telah
mendorong Indonesia untuk menempatkan Jepang sebagai salah satu mitra
penting dalam mewujudkan kepentingan nasional Indonesia di berbagai
bidang kehidupan, baik untuk program pembangunan nasional maupun
keikutsertaannya dalam menjaga ketertiban dunia sesuai Pembukaan UUD
1945 melalui berbagai kerjasama bilateral, regional dan multilateral.
Dalam suasana berkembangnya gejala disintegrasi bangsa dalam beberapa
tahun terakhir ini, Jepang memberikan komitmen dan dukungan terbaiknya
kepada Indonesia dalam ikut menjaga dan memelihara keutuhan integritas
teritorial dan kesatuan wilayah negara RI. Meskipun demikian, Jepang
juga merasa prihatin dan berharap banyak kepada Indonesia agar dapat
menyelesaikan sejumlah permasalahan di dalam negerinya secepat mungkin
dengan baik, terutama dalam masalah Aceh dan Irian Jaya, dengan
sepenuhnya memperhatikan penghormatan kepada hak asasi manusia.
Sejak bergulirnya proses reformasi dan demokratisasi, Indonesia
merasakan Jepang menunjukkan keinginan untuk membantu pulihnya
stabilitas politik dan bergeraknya kembali roda perekonomian Indonesia.
Dalam kaitan ini juga Indonesia menghargai komitmen dan dukungan Jepang
dalam ikut menjaga dan memelihara keutuhan integritas teritorial dan
wilayah kesatuan negara Republik Indonesia dari segala bentuk gejala
disintegrasibangsa
b.Kerjasama dan Hubungan Politik
Hubungan pada tingkat diplomatik didasarkan pada perjanjian
Perdamaian antara Republik Indonesia dan Jepang pada bulan Januari 1958.
Sejak itu hubungan bilateral antara kedua negara berlangsung baik,
akrab dan terus berkembang tanpa mengalami hambatan berarti.
Eratnya hubungan bilateral kedua negara tersebut juga tercermin dalam
berbagai persetujuan yang ditandatangani maupun pertukaran nota oleh
kedua pemerintah, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan
landasan yang lebih kuat bagi kerjasama di berbagai bidang.
Persetujuan Indonesia – Jepang tersebut antara lain meliputi: Pertama, “Treaty of Amity and Commerce”
yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1961 di Tokyo. Kedua,
“Perjanjian Hubungan Udara” yang ditandatangani pada tanggal 23 Januari
1962 di Tokyo. Ketiga, “Kerjasama di bidang Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi” yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 1981 di Jakarta.
Keempat, “Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda” yang ditandatangani
pada tanggal 3 Maret 1982 di Tokyo. Sejak tahun 1966 sampai sekarang
antara pemerintah Indonesia dan Jepang telah dilakukan sekitar 200
pertukaran nota yang menyangkut kerjasama di bidang perikanan pertanian,
kehutanan, peningkatan produksi pangan dan bantuan keuangan Jepang.
Tingginya intensitas kunjungan timbal balik di antara pemimpin dan
pejabat tinggi kedua negara. Kaisar Jepang berkunjung ke Indonesia tahun
1991 dan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto Presiden Abdurrahman
Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri sampai Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono juga pernah berkunjung ke Jepang. Sejak Indonesia dilanda
krisis dan mengalami bencana tsunami, PM Jepang Junichiro Koizumi telah
berkunjung empat kali ke Indonesia. Kunjungan terakhir Presiden
Yudhoyono dilakukan pada bulan Nopember 2006, yang kemudian dibalas oleh
kunjungan PM Shnzo Abe pada bulan Agustus 2007.
Kunjungan timbal balik pada tingkat Menteri khususnya Menteri Luar
Negeri, Menteri bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, para pejabat
tinggi, politisi dan cendekiawan dari berbagai bidang disiplin serta
seniman juga berlangsung dengan intensif.
Antara kedua negara juga terjalin kerjasama erat sebagai sesama
anggota organisasi/forum regional dan internasional seperti PBB, ESCAP,
APEC, WTO dan ASEM. Dalam kerangka kerjasama regional ASEAN, Jepang
merupakan salah satu mitra dialog utama dan anggota ARF. Dan meskipun
dalam suasana krisis Jepang tetap memandang Indonesia sebagai
stabilisator di kawasan Asia Tenggara.
Jepang memiliki kepentingan agar kerjasama dengan Indonesia dapat
dilanjutkan dalam berbagai forum internasional dalam bentuk dukungan
timbal balik, baik kepada posisi negara maupun kepada calon negara
masing-masing, di sejumlah organisasi regional dan internasional,
termasuk pada sidang Komisi HAM PBB dan Sidang Sub-Komisi PDPM PBB.
Kerjasama bilateral dalam rangka sister city/province saat ini juga semakin berkembang. Saat ini terdapat 6 sister city/province arrangements yang telah dikukuhkan dengan MOU yaitu Jakarta-Tokyo, Yogyakarta-Kyoto, Surabaya-Kochi, Medan-Ichikawa, Jawa Timur-Osaka Prefecture dan Irian Jaya-Yamagata Prefecture.
Bentuk kerjasama lain yang turut membantu pengembangan hubungan adalah
keberadaan asosiasi-asosiasi persahabatan Indonesia – Jepang di berbagai
prefektur di Jepang seperti Hiroshima, Kyushu, Okinawa, Ichikawa,
maupun Tochigi.
Pentingnya hubungan Indonesia – Jepang juga tercermin dari besarnya
perwakilan kedua negara di Tokyo dan Jakarta. Kedutaan besar Jepang di
Jakarta termasuk perwakilan Jepang terbesar di negara lain, demikian
juga halnya dengan KBRI Tokyo yang merupakan salah satu KBRI yang
terbesar.
Pada saat kunjungan kenegaraaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke
Jepang akhir November 2006, kedua pemimpin sepakat untuk terus
meningkatkan kerjasama di berbagai program, sebagaimana tercermin dalam
Pernyataan Bersama mengenai “Strategic Partnership for Peaceful and Prosperous Future”, yang didasarkan atas “the Japan – Indonesia Joint Statement Partners for New Challenges”
yang ditandatangani pada bulan Juni 2005 pada saat kunjungan Presiden
RI ke Jepang. Pernyataan bersama ini ditujukan untuk peningkatan
hubungan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jepang. Kedua
pemimpin mengaris bawahi bahwa kerjasama strategis Indonesia dan Jepang
akan menjadi alat utama untuk meningkatkan dan memperluas kerjasama yang
saling menguntungkan antara kedua negara, dan juga dalam upaya mengali
kemungkinan-kemungkinan baru untuk meningkatkan hubungan kedua negara
secara konkrit. Pernyataan bersama ini juga diharapkan dapat memberikan
kontribusi dalam penciptaan perdamaian internasional, stabilitas dan
kesejahteraan di kawasan Asia dan sekitarnya, serta hubungan yang erat
dalam menghadapi tantangan baru seperti masalah flu burung, terorisme,
bencana alam, dan kejahatan transnasional.
c.Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Investasi
Bidang Perdagangan dan Investasi
1)Jepang merupakan mitra dagang utama Indonesia yang berada di urutan
pertama sebagai negara tujuan ekspor dan sebagai sumber impor dengan
total nilai perdagangan sampai dengan bulan Desember 2007 sebesar US$30
milyar meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2006 senilai US$
27 milyar. Pada periode 2007, Indonesia mendapatkan surplus US$17
milyar. Sementara itu untuk tahun 2008 periode Januari-September, nilai
perdagangan Indonesia-Jepang senilai US$ 32,8 milyar, dengan ekspor
Indonesia senilai US$ 21,8 milyar, impor Indonesia senilai US$ 11 milyar
dan Indonesia mendapatkan surplus sebesar US$ 10,87 milyar.
2)Produk-produk ekspor Indonesia antara lain: minyak dan gas bumi
serta produk non-migas seperti kayu lapis, mesin-mesin listrik, nikel,
hasil perikanan, karet alam, kertas dan produk kertas, tekstil dan
produk tekstil, furniture, kopi, cokelat, teh dan lainnya. Sedangkan
produk impor utama dari Jepang ke Indonesia di antaranya adalah barang
modal yang berkaitan dengan kegiatan investasi dan kebutuhan industri
dalam negeri seperti mesin-mesin, perlengkapan elektronik, suku cadang
kendaraan, besi baja, plastik, bahan kimia, dan produk metal.
3)Sejauh ini Indonesia memiliki banyak komoditi non-migas yang cukup
menjadi andalan untuk diekspor ke pasaran Jepang. Ada kurang lebih
sekitar 50 komoditi non-migas yang memasuki pasaran Jepang. Komoditi
yang kiranya masih potensial untuk dapat ditingkatkan ekspornya,
termasuk oleh UKM, ke pasaran Jepang antara lain suvenir, hasil
perikanan, hasil pertanian seperti kopi, teh, coklat dan rempah-rempah,
produk makanan, produk hasil hutan tanaman, batik dan tenun ikat,
disamping produk pertambangan seperti tembaga dan nikel, elektronik,
mebel, karet, pakaian, plywood, kertas, dan sebagainya.
4)Dalam upaya untuk memasuki pasar Jepang, Indonesia kiranya perlu
lebih meningkatkan hal-hal antara lain sistem pemasaran, pengawasan mutu
produk, pelabelan dan sertifikasi hasil uji. Dalam memasuki pasar
Jepang, Indonesia juga menghadapi persaingan yang semakin ketat dari
negara pemasok lainnya sperti China, negara-negara ASEAN, India,
Pakistan.
5)Berdasarkan data BKPM, investasi langsung (FDI) dari Jepang ke
Indonesia selama tahun 2007 tercatat US$603,4 juta dan berada di
peringkat sembilan di bawah AS, Singapura, Malaysia, Seycheles,
Inggris, China, Korea Selatan dan Belanda. Jepang merupakan investor
terbesar untuk periode 1 Januari 1967-Desember 2007 dengan akumulasi
jumlah senilai US$40,1 milyar dalam 1.795 proyek.
6)Besarnya pasar Indonesia yang amat besar dan stabilitas politik
yang memadai dipandang pelaku industri sebagai daya tarik. Namun,
keluasan pasar dan stabilitas politik itu ternyata tidak cukup membuat
Indonesia menjadi pilihan investasi Jepang. Sebaliknya, pasar tunggal
ASEAN justru berpotensi membuat Jepang mengembangkan industri di
negara-negara tetangga dengan membidik target pasar Indonesia. Peluang
yang baik ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia dengan
menyiapkan infrastruktur fisik dan nonfisik di Indonesia, pemberantasan
korupsi, pembenahan undang-undang ketenagakerjaan, dan kepastian hukum.
7)Terdapatnya pengakuan dari pihak Jepang bahwa investasi Jepang di
kawasan Asia Tenggara, utamanya Indonesia mengalami peningkatan yang
cukup signifikan. Indonesia dipandang menjadi pendorong utama bagi
peningkatan investasi di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan survey
peringkat tujuan investasi yang diadakan JBIC, Indonesia menempati
peringkat ke 8 (delapan) pada tahun 2007 naik satu peringkat ke
peringkat ke 7 (tujuh) pada tahun 2006. Menarik untuk diperhatikan bahwa
investasi dilakukan oleh perusahaan Jepang berada pada sektor usaha
kecil dan menengah. Di samping itu, investasi yang masuk belakangan ini
bukan merupakan investasi baru, melainkan ekspansi perusahaan-perusahaan
Jepang yang sudah beroperasi sebelumnya. Beberapa kendala yang menjadi
perhatian kalangan dunia usaha Jepang dalam melakukan investasi di
Indonesia adalah iklim investasi yang belum kondusif, masalah keamanan,
perburuhan, kepastian hukum dan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah.
8)Selain besarnya pasar Indonesia, Indonesia juga mempunyai daya
tarik lain untuk tujuan investasi Jepang, antara lain: ketersediaan
tenaga kerja yang banyak, rajin dan cepat dalam penguasaan teknologi;
serta Indonesia dianggap negara yang paling ramah terhadap Jepang
dibanding dengan negara lain di Asia.
Bidang Energi
1)Terkait dengan pasokan LNG ke Jepang, Pemerintah Jepang sedang
menegosiasikan kembali harga LNG dengan Australia, Brunei, Malaysia,
dan Indonesia dengan “multiyear contract” yang memperbolehkan
ditinjau kembali secara berkala. LNG yang rencananya diimpor dari empat
negara tersebut dilakukan guna memenuhi permintaan domestik yang tinggi
dikarenakan penutupan nuclear power plant untuk pengecekan keamanan. Sebagai catatan, import LNG Jepang setiap tahunnya naik 8 persen.
2)Dalam kaitannya dengan isu energy security masih terdapat
kekhawatiran Jepang terhadap pasokan energi dari Indonesia setelah
berakhirnya kontrak pada tahun 2010 dan 2011. Presiden RI telah
menyatakan komitmen Indonesia untuk menghormati kontrak yang sedang
berjalan, dan akan mempertimbangkan dengan seksama keinginan pemerintah
Jepang terhadap pasokan energi Indonesia dimaksud. Presiden RI
menegaskan bahwa kerjasama energi ini akan diberikan secara proporsional
didasarkan atas kemampuan produksi dan kebutuhan domestik energi
Indonesia. Oleh karena itu, Jepang perlu meningkatkan investasinya untuk
eksplorasi dan eksploitasi guna mencari ladang-ladang minyak dan gas
baru di Indonesia.
Bidang Lingkungan Hidup
1)Dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri Jepang,
Masahiko Koumura dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada tanggal 5
Februari 2008, Pemerintah Jepang dan Indonesia sepakat untuk mempercepat
pembicaraan mengenai bantuan Jepang kepada Indonesia dalam rangka
kerjasama lingkungan hidup. Dalam pertemuan tersebut, Menlu Jepang
menyatakan komitmen Jepang untuk melakukan kerjasama dengan Indonesia
dalam membentuk kerangka kerjasama pasca Protokol Kyoto.
2)Dengan kebijakan Cool Earth Partnership, Jepang telah
mengalokasikan dana bantuan sebesar US$10 milyar dalam jangka waktu 5
(lima) tahun untuk mendukung negara-negara berkembang untuk mengurangi
emisi rumah kaca dan mengurangi dampak negatif akibat perubahan iklim.
d.Kerjasama Sosial Budaya dan Pariwisata
Himpunan Persahabatan Indonesia-Jepang
Hubungan sosial budaya antara Indonesia dan Jepang telah terjalin
dengan baik sejak lama. Untuk mewadahi jalinan hubungan kerjasama yang
lebih baik, telah dibentuk beberapa lembaga persahabatan Jepang dan
Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah: Japan – Indonesia Association (Japinda), Organization Council Japan-Indonesia Friendship (Nihon-Indonesia Yukodantai Kyogikai), Tokyo Lagu-Lagu kai, Tanah Air kai, Merah Putih kai, Yayasan Gesang, Teman Sejati kai, Hokaido-Indonesia kai, Hiroshima-Indonesia kai, Kyoto-Indonesia Yuko Kyokai, Kansai-Indonesia Yuko Kyokai, Okinawa-Indonesia Yuko Kyokai, Nagasaki-Indonesia Yuko Kyokai, Kyushu-Indonesia Yuko Kyokai, dan Garuda Kumamoto kai.
Sementara itu, di Indonesia juga terdapat banyak lembaga persahabatan
antara lain; Perhimpunan Persahabatan Indonesia Jepang (PPIJ), dan
Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA).
Adapun JAPINDA sendiri merupakan lembaga persahabatan
Indonesia-Jepang tertua dan terbesar yang anggotanya terdiri dari Duta
Besar, Konsul Jenderal, pejabat dan pengusaha Jepang yang pernah
bertugas di Indonesia, serta para Indonesianis.
Sister City/ Sister Province
Kerjasama bilateral dalam rangka sister city/province saat ini juga semakin berkembang. Saat ini terdapat 6 sister city/province arrangements yang telah dikukuhkan dengan MOU yaitu Jakarta-Tokyo, Yogyakarta-Kyoto, Surabaya-Kochi, Medan-Ichikawa, Jawa Timur-Osaka Prefecture dan Irian Jaya-Yamagata Prefecture.
Bentuk kerjasama lain yang turut membantu pengembangan hubungan adalah
keberadaan asosiasi-asosiasi persahabatan Indonesia–Jepang di berbagai
prefektur di Jepang seperti Hiroshima, Kyushu, Okinawa, Ichikawa, maupun
Tochigi.
Bidang Pariwisata
Pada tahun 2000, untuk pertama kali Indonesia sebagai tujuan wisata bagi Jepang ke dalam jajaran Top Ten Destinations.
Secara statistik, jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia menunjukkan
perkembangan yang fluktuatif sesuai dengan persepsi situasi perkembangan
keamanan di Indonesia.
Pada tahun 1999, jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia mencapai
519.550 dan pada tahun 2000 jumlah tersebut meningkat menjadi 662.045
orang. Namun pada tahun 2001, jumlah wisatawan Jepang mengalami
penurunan menjadi 611.314 orang. Pada tahun 2002, jumlah tersebut
meningkat kembali menjadi 620.722 orang. Jumlah wisatawan Jepang menurun
menjadi 463.088 orang pada tahun 2003. Hal ini kemungkinan disebabkan
oleh adanya peristiwa Bom Bali pada bulan Oktober 2002. Pada tahun 2004
wisatawan Jepang meningkat menjadi 615.720 orang, tetapi kembali
mengalami penurunan pada tahun 2005 menjadi 517.879 orang dan pada tahun
2006 menjadi 419.213 orang. Data Depbudpar pada tahun 2007 menunjukkan
bahwa wisatawan Jepang yang berkunjung ke Indonesia tercatat sebanyak
508.820 orang.
Bidang Pendidikan
Jepang juga merupakan negara yang penting dalam rangka pengembangan
sumber daya manusia khususnya di bidang pendidikan. Berdasarkan data
dari KBRI Tokyo hingga Oktober 2006, jumlah mahasiswa Indonesia yang
belajar di Jepang tercatat sebanyak 993 orang. Sebagian besar dari
mahasiswa Indonesia di Jepang atas biaya dari Pemerintah Jepang melalui
program beasiswa Monbukagakusho (sebanyak 469 orang, atau sekitar
47,23%). Sedangkan yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia
(OECF/STAID, maupun beasiswa dari Pemerintah Daerah) sebanyak 44 orang
(sekitar 4,43%) dan yang atas tanggungan dari swasta Indonesia sebanyak
44 orang (4,43%). Selain itu, 270 orang (27,17%) mendapatkan beasiswa
dari swasta Jepang, dan sekitar 166 orang (16,71%) atas tanggungan
pribadi.
Apabila dilihat dari bidang pendidikan yang sedang ditempuh, sebagian
besar dari mereka mengambil bidang teknik, antara lain bidang aeronautical, pertanian, bioteknologi, electronic engineering, computer dan information science, mechanical engineering
maupun geoteknologi. Sedangkan sisanya mengambil kekhususan dalam
bidang ilmu sosial dan ekonomi (termasuk bidang pendidikan, bahasa dan
sastra serta politik).
Indonesia mendapatkan kehormatan melalui penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa
atas upaya yang dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla dalam membangun
perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Gelar
tersebut diberikan oleh Universitas Soka yang diawali dengan pemberian
penghargaan Friendship Award oleh Soka University Student Body kepada wapres RI.
Warganegara Indonesia di Jepang
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Jepang pada tahun 2006,
jumlah penduduk Indonesia di Jepang adalah 25.097 orang yang terdiri
dari tenaga pemagang, mahasiswa, karyawan, pengusaha dan ibu rumah
tangga.
e.Kerjasama-kerjasama lainnya yang Menonjol
Kerjasama dan Bantuan Keuangan
1)Bantuan ekonomi Jepang kepada Indonesia dimulai pada tahun 1954,
dalam bentuk pemberian pelatihan di Jepang di bidang industri,
komunikasi, transportasi, pertanian dan kesehatan. Bantuan ekonomi
Jepang diberikan dalam bentuk pendidikan SDM, pembangunan infrastruktur
sosial ekonomi yang bermanfaat bagi pembangunan Indonesia. Sebagai
contoh, pada saat krisis ekonomi melanda Asia sejak Agustus 1997, Jepang
membantu Indonesia yang sedang berusaha keluar dari krisis dalam bentuk
pinjaman khusus, perpanjangan kewajiban pembayaran, dukungan strategi
pemerintah dan lain-lain. Begitu pula ketika gempa dan tsunami melanda
pulau Sumatra pada Desember 2004, Jepang menyediakan dana rekonstruksi
dan rehabilitasi bagi korban bencana sebesar US$640 juta. Selama ini
secara kumulatif, bantuan Jepang kepada Indonesia berjumlah US$29,5
miliar (total sampai tahun 2006).
2)Sistem bantuan ekonomi Jepang kepada Indonesia meliputi 3 (tiga) jenis yaitu:
a.Pinjaman Official Development Assistance (ODA) / pinjaman
Yen, yang merupakan pinjaman dana dengan persyaratan ringan, berjangka
panjang dan berbunga rencah yang dibutuhkan negara berkembang dalam
rangka menata fondasi sosial ekonomi yang akan menjadi dasar dalam
pembangunan.
b.Bantuan Dana Hibah, bantuan dana tanpa kewajiban untuk membayar kembali.
c.Bantuan Teknik, bantuan pendidikan SDM di negara-negara berkembang.
3)Salah satu hal penting untuk menjadi perhatian Indonesia adalah
kebijakan penurunan anggaran ODA tahun 2008 menjadi 700,2 milyar Yen
dari yang sebelumnya sebesar 729,3 milyar Yen dan merupakan penurunan
untuk 9 (sembilan) tahun berturut-turut. Dari dana itu, total 550,7
milyar Yen sebagai hibah yang antara lain terdiri dari 292,7 milyar Yen
untuk proyek kerjasama teknik, 158,8 milyar Yen untuk pembangunan
ekonomi. Selain itu, 149,5 milyar Yen digunakan oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebagai pinjaman.
4)Menyikapi kecenderungan penurunan ODA selama ini, Kemlu Jepang
telah melakukan pembaharuan strategi atas kebijakan ODA yang sekarang
ini, dengan lebih menempatkan prioritas kepada aspek-aspek human security, pengentasan kemiskinan, pembangunan yang berkelanjutan, dan peace building.
5)Sesuai dengan rencana pemberian bantuan bagi Indonesia yang telah
ditetapkan pada bulan November 2004, pemerintah Jepang telah menetapkan 3
(tiga) pilar utama sebagai berikut:
a.Bantuan swasta untuk mewujudkan “pertumbuhan yang berkesinambungan oleh sektor swasta”.
Pembangunan infrastuktur ekonomi dalam rangka reformasi iklim investasi,
promosi industri pendukung dan usaha kecil dan menengah, pembenahan
berbagai kebijakan ekonomi dan reformasi di sektor moneter.
b.Dukungan untuk “mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis”.
Pengentasan kemiskinan (penciptaan lapangan kerja melalui pembangunan
desa petani dan nelayan, peningkatan penghasilan dan kesejahteraan,
peningkatan pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum), reformasi tata
pemerintahan (reformasi penegakan hukum, kepolisian, otonomi daerah, dan
lain-lain).
c.Bantuan terhadap “keamanan dan perdamaian”.
Penciptaan perdamaian, bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, penjagaan keamanan.
6)Selama tahun 2008 ini, Pemerintah Jepang telah memberikan pinjaman dalam skema Fourth Development Policy Loan, Nine Yen Loan Projects serta Climate Change Program Loan
kepada Pemerintah Indonesia. Selain itu berbagai hibah baik program
baru maupun perpanjangan dana hibah juga banyak diberikan oleh
Pemerintah Jepang.
7)Indonesia ingin perluas currency swap dengan Jepang. Saat ini, Indonesia memiliki US$3 miliar swap arrangement
dengan Korea Selatan dan US$3 miliar dengan China. Hingga 31 Januari
2009, Indonesia memiliki cadangan devisa sebesar US$50,9 miliar. Bank
Indonesia sendiri tengah berupaya menyelesaikan negosiasi untuk
meningkatkan jumlah currency swap arrangement dengan Jepang dari jumlah US$6 miliar saat ini. Namun, jumlah pasti tambahan swap arrangement yang diminta untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperbaiki sentimen terhadap rupiah melalui perjanjian ini.
f.Kerangka Kerjasama lainnya
Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
1)Pada saat kunjungan PM Jepang ke Indonesia, 19 – 21 Agustus 2007,
Presiden Yudhoyono dan PM Abe telah menandatangani dokumen kesepakatan
kerjasama bilateral di bidang ekonomi, yakni Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
2)Terdapat 3 (tiga) pilar pokok dalam persetujuan di dalam EPA yaitu. Pertama: Kerja sama peningkatan kapasitas industri menjadi tumpuan harapan; Kedua: fasilitasi perdagangan dan investasi; Ketiga:
liberalisasi yang menghapus sebagian besar tarif bea masuk ke kedua
negara. Dengan demikian, kerja sama peningkatan kapasitas menjadi sangat
penting sehingga diharapkan dengan kerja sama ini, Indonesia
mendapatkan masukan-masukan dalam rangka program capacity building.
Program ini sangat diperlukan karena akses masuk ke pasar Jepang lebih
ketat dan dibentengi oleh hambatan nontarif, terutama tuntutan standar
kualifikasi produk yang tinggi. Melalui kerja sama peningkatan
kapasitas, produk Indonesia diharapkan dapat memenuhi standar pasar
Jepang sekaligus menembus pasar global.
3)Melalui kesepakatan IJEPA ini, Indonesia diharapkan dapat
memperoleh manfaat antara lain dari meningkatnya akses untuk berbagai
produk ekspornya di pasar Jepang. Hal ini juga akan memberikan dorongan
bagi peningkatan investasi Jepang di Indonesia, termasuk yang bertujuan
untuk mengunakan Indonesia sebagai pusat produksi untuk ekspor bukan
saja ke Jepang tetapi juga untuk pasar ketiga yang lain.
4)Perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi Indonesia karena
Jepang merupakan pasar terbesar yang mewakili sekitar 20% pangsa produk
ekspor. Jepang juga merupakan investor dan donor bantuan luar negeri
terbesar bagi Indonesia. Selain itu, IJEPA juga akan menempatkan
Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah lebih dahulu mengadakan
kerjasama sejenis dengan Jepang seperti Malaysia, Filipina, Singapura,
Thailand, Brunei, India, Australia, Chile, dan Meksiko.
5)Dari sisi perdagangan pada IJEPA telah disepakati bahwa sekitar 90%
dari impor manufaktur dan pertanian Indonesia yang masuk ke Jepang saat
ini akan mengalami penurunan tarif bea masuk segera turun atau dihapus,
dan sisanya dalam kurun waktu 3 – 10 tahun, dan untuk beberapa produk
pertanian 15 tahun. Daftar yang dikecualikan sekitar 1% dari nilai
impor. Sedangkan penurunan bea masuk produk Jepang ke Indonesia
dilakukan lebih bertahap, dengan hanya 30% yang segera turun atau
dihapus, dan secara bertahap dengan tahapan 3 – 15 tahun, bahkan untuk
produk-produk yang sensitif dan strategis akan dikecualikan sama sekali.
6)Selanjutnya, pertemuan pertama Joint Committee/JC IJ-EPA
Tingkat Menteri di Tokyo pada tanggal 1 Juli 2008 yang juga dihadiri
oleh Menteri Perdagangan RI telah menandai peluncuran pemberlakuan
kesepakatan IJEPA di kedua negara. Dalam pertemuan pertama ini,
disepakati implementasi perjanjian termasuk yang terkait dengan prosedur
operasional mengacu pada Chapter 2 (Trade in Goods) dan Chapter 3 (Rules of Origin) perjanjian IJEPA.
Pengiriman Tenaga Perawat dan Perawat Lansia dalam kerangka IJEPA
1)Pada tanggal 19 Mei 2008, MoU implementasi pengiriman perawat dan
perawat lansia telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Badan
Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
dan Japan International Cooperation Welfare Society (JICWELS)
dengan disaksikan para pejabat kedua perwakilan kedua pemerintahan,
Depnakertrans RI dan Kementerian Tenaga Kerja, Kesehatan dan
Kesejahteraan Rakyat. Diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik
dan lancar serta berkesinambungan agar dapat memberikan keuntungan bagi
kedua pihak.
2)Dalam kerangka kesepakatan IJEPA, disepakati bahwa tenaga perawat
dan perawat lansia Indonesia sejumlah 1.000 orang tenaga perawat
Indonesia secara bertahap dalam 2 tahun akan diterima untuk bekerja di
Jepang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melepas TKI perawat (nurse) dan perawat lansia (caregivers)
dalam rangka implementasi IJEPA. TKI dimaksud telah berada di Jepang
pada tanggal 7 Agustus 2008. Pada tanggal 5 Agustus 2008 telah dilakukan
acara pelepasan para perawat (nurse) dan para perawat lansia (caregivers)
yang berjumlah sebanyak 205 orang, yang terdiri dari 104 perawat (29
orang laki-laki dan 75 orang perempuan) dan 101 perawat lansia (47 orang
laki-laki dan 57 orang perempuan).
3)Sebanyak 101 perawat lansia Indonesia yang tiba di Jepang bulan
Agustus tahun lalu di bawah program IJEPA tersebut telah menyelesaikan
pelatihan bahasa Jepang dan disebar ke 51 panti jompo di 24 perfektur
Jepang. Mereka akan bekerja selama 3 tahun dan setelah itu akan
mengikuti ujian kualifikasi perawat lansia pada tahun 2012. Sedangkan
untuk perawat yang berjumlah 104 orang direncanakan akan mulai bekerja
di rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jepang pada tanggal 12 Februari
2009.
4)Tenaga kerja perawat Indonesia diwajibkan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Training Center Association for Overseas Technical Scholarships (AOTS) dan Japan Foundation
yang berada di Tokyo, Yokohama, Nagoya dan Osaka. Setelah itu, baru
akan disalurkan ke rumah sakit atau lembaga fasilitas kesehatan di
seluruh Jepang untuk waktu kerja selama tiga tahun.
5)Selanjutnya, sebelum masa kontrak kerjanya di Jepang berakhir, para
perawat diberi kesempatan untuk mengikuti ujian agar mendapatkan
sertifikat sebagai perawat dan perawat lansia. Jika dinyatakan lulus,
maka para perawat dan perawat lansia tersebut diperkenankan untuk
bekerja di Jepang secara permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar