Senin, 04 Februari 2013



KERJASAMA INDONESIA-AMERIKA SERIKAT



Hubungan RI dan Amerika Serikat (AS) telah terbina sejak sebelum Proklamasi Kemerdekaan RI tahun 1945. Kemudian pada 28 Desember 1949, Amerika Serikat membuka Kedutaan Besar Amerika di Jakarta dan menunjuk Duta Besar AS pertama untuk Indonesia, Horace Merle Cochran. Pada 20 Februari 1950, Pemerintah Indonesia menunjuk Dr. Ali Sastroamidjojo sebagai Duta Besar RI pertama untuk Amerika.  Selanjutnya kedua negara melakukan kerjasama di berbagai bidang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kedua belah pihak.
Indonesia dan Amerika Serikat memiliki landasan kuat dalam melakukan kerjasama untuk kepentingan kedua belah pihak yang berlandaskan pada adanya nilai-nilai dasar yang dihormati bersama (shared values), yaitu demokrasi, good governance, penghormatan hak asasi manusia, dan masyarakat yang plural dan toleran. Berdasarkan landasan tersebut, Indonesia mengharapkan tercapainya hubungan yang lebih luas dan mendalam dengan pemerintah AS di masa mendatang, berdasarkan prinsip equity, mutual respect dan mutual benefit.
Landasan ini tidak serta merta membuka peluang dan jalan mulus bagi Indonesia dalam melakukan kerjasamanya dengan Amerika mengingat kedua belah pihak memiliki standar dan kriteria berbeda khususnya norma dan budaya kelokalan yang dimiliki. Meskipun telah disepakati kerja sama bersifat menyeluruh melalui dukungan terhadap integritas teritorial, perkembangan demokrasi dan reformasi, serta upaya Indonesia dalam menjaga stabilitas nasional yang tercatat dalam Joint Statement Presiden RI dan Presiden AS pada saat kunjungan Presiden Bush ke Indonesia, 20 November 2006, yang menyebutkan bahwa “...the two countries are bound by a broad based-democratic partnership based on equality, mutual respect, common interests and the shared values of freedom, pluralism and tolerance...” .
Meskipun demikain, terdapat beberapa bidang kerjasama yang selalu menghasilkan output yang sama tanpa perbaikan yang nyata, bahkan bisa disebut sebagai agenda rutin tahunan kerjasama kedua belah pihak. Bidang-bidang tersebut antara lain adalah pertama, kerjasama dalam mengatasi perubahan iklim. Kedua adalah kerja sama dalam menciptakan dan melaksanakan prinsip-prinsip good governance yang bertumpu pada pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini dikarenakan KKN merupakan penyebab utama dari tidak berfungsinya hukum di Indonesia sehingga memerlukan best practice yang telah berpengalaman untuk memecahkan masalah tersebut. Dari hasil kerjasama yang bersifat rutin dan stagnan perbaikan, setidaknya terdapat dua cara dalam memberantas KKN yaitu mencegah (preventif) dan upaya penanggulangan (represif).
Tiga bidang kerjsama lainnya yang masih belum memerlukan peningkatan peran aktif dan kontribusi adalah kerjasama bidang pendidikan, bidang energi, dan bidang penanganan bencana. Untuk bidang energi, sebenarnya Indonesia dan AS ingin mengembangkan kerjasama di bidang pembangunan bioenergi, atau biofuel sebagai energi alternatif. Dalam hal ini Amerika Serikat telah siap untuk berbagi di bidang teknologi dan hal–hal lain yang berkaitan dengan pengembangan energi alternatif khususnya biofuel, akan tetapi msih belum bisa terwujud.
Selain kerja sama yang menghasilkan dampak stagnan, terdapat kerja sama yang cukup baik dan perlu mendapat prioritas, antara lain kerja sama dalam hal pengurangan emisi dari lahan gambut dan LULUCF (Land Use, Land-Use Change and Forestry) melalui lima program yaitu informasi dasar, kebijakan yang menyeluruh, peningkatan kapasitas untuk pemangku kepentingan lokal, penerapan konsep yang telah terbukti dan alokasi dana khusus untuk lahan gambut dan LULUCF.
Kerja sama lain yang perlu mendapat prioritas adalah isu Laut Cina Selatan. Kesepakatan kerja sama ini bersifat krusial, sebab kedua negara secara langsung memiliki kepentingan vital di perairan tersebut. Bagi Washington, terciptanya kebebasan bernavigasi di Laut Cina Selatan merupakan hal yang tidak bisa dikompromikan. Adapun bagi Jakarta, keutuhan wilayahnya di Laut Natuna yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan yang diklaim pula oleh Beijing adalah suatu isu yang tidak bisa ditawar.
Selanjutnya, kerja sama hubungan keagamaan dan pemberantasan terorisme di antara kedua belah pihak mengingat warga negara di kedua negara yang bersifat majemuk dengan berbagai macam aliran agama dan adanya gerakan-gerakan yang bersifat radikal. Hal ini seperti diungkapkan oleh Presiden AS Barack Obama yang menjanjikan hubungan yang lebih baik dengan dunia Muslim khususnya Indonesia dan menyerukan perang terhadap terorisme yang telah membunuh orang-orang tidak berdosa.
Aly Yusuf, Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute

Tidak ada komentar:

Posting Komentar