Senin, 04 Februari 2013

II.HUBUNGAN BILATERAL
a.Sejarah Singkat Hubungan Bilateral
Dengan kemampuan diplomasi, kekuatan ekonomi, potensi militer yang dimilikinya serta keeratan aliansi dengan Amerika Serikat, Jepang merupakan salah satu negara maju di Asia yang senantiasa diperhitungkan dalam menentukan strategi  politik, keamanan maupun ekonomi di kawasan Asia dan Pasifik. Posisi  strategis Jepang tersebut selanjutnya  telah mendorong Indonesia untuk menempatkan Jepang sebagai salah satu mitra penting dalam mewujudkan kepentingan nasional Indonesia di berbagai bidang kehidupan, baik untuk program pembangunan nasional maupun keikutsertaannya dalam menjaga ketertiban dunia sesuai Pembukaan UUD 1945 melalui berbagai kerjasama bilateral, regional dan multilateral.
Dalam suasana berkembangnya gejala disintegrasi bangsa dalam beberapa tahun terakhir ini, Jepang memberikan komitmen dan dukungan terbaiknya kepada Indonesia dalam ikut menjaga dan memelihara keutuhan integritas teritorial dan kesatuan wilayah negara RI.  Meskipun demikian, Jepang juga merasa prihatin dan berharap banyak kepada Indonesia agar dapat menyelesaikan sejumlah permasalahan di dalam negerinya secepat mungkin dengan baik, terutama dalam masalah Aceh dan Irian Jaya, dengan sepenuhnya memperhatikan penghormatan kepada hak asasi manusia.
Sejak bergulirnya proses reformasi dan demokratisasi, Indonesia merasakan Jepang menunjukkan keinginan untuk membantu pulihnya stabilitas politik dan bergeraknya kembali roda perekonomian Indonesia. Dalam kaitan ini juga Indonesia menghargai komitmen dan dukungan Jepang dalam ikut menjaga dan memelihara keutuhan integritas teritorial dan wilayah kesatuan negara Republik Indonesia dari segala bentuk gejala disintegrasibangsa
b.Kerjasama dan Hubungan Politik
Hubungan pada tingkat diplomatik didasarkan pada perjanjian Perdamaian antara Republik Indonesia dan Jepang pada bulan Januari 1958. Sejak itu hubungan bilateral antara kedua negara berlangsung baik, akrab dan terus berkembang tanpa mengalami hambatan berarti.
Eratnya hubungan bilateral kedua negara tersebut juga tercermin dalam berbagai persetujuan yang ditandatangani maupun pertukaran nota oleh kedua pemerintah, yang pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan landasan yang lebih kuat bagi kerjasama di berbagai bidang.
Persetujuan Indonesia – Jepang tersebut antara lain meliputi:  Pertama, “Treaty of Amity and Commerce” yang ditandatangani pada tanggal 1 Juli 1961 di Tokyo.  Kedua, “Perjanjian Hubungan Udara” yang ditandatangani pada tanggal 23 Januari 1962 di Tokyo.  Ketiga, “Kerjasama di bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi” yang ditandatangani pada tanggal 12 Januari 1981 di Jakarta.  Keempat, “Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda” yang ditandatangani pada tanggal 3 Maret 1982 di Tokyo.  Sejak tahun 1966 sampai sekarang antara pemerintah Indonesia dan Jepang telah dilakukan sekitar 200 pertukaran nota yang menyangkut kerjasama di bidang perikanan pertanian, kehutanan, peningkatan produksi pangan dan bantuan keuangan Jepang.
Tingginya intensitas kunjungan timbal balik di antara pemimpin dan pejabat tinggi kedua negara. Kaisar Jepang berkunjung ke Indonesia tahun 1991 dan Presiden Soekarno, Presiden Soeharto Presiden Abdurrahman Wahid, Presiden Megawati Soekarnoputri sampai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah berkunjung ke Jepang. Sejak Indonesia dilanda krisis dan mengalami bencana tsunami, PM Jepang Junichiro Koizumi telah berkunjung empat  kali ke Indonesia. Kunjungan terakhir Presiden Yudhoyono dilakukan pada bulan Nopember 2006, yang kemudian dibalas oleh kunjungan PM Shnzo Abe pada bulan Agustus 2007.
Kunjungan timbal balik pada tingkat Menteri khususnya Menteri Luar Negeri, Menteri  bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, para pejabat tinggi, politisi dan cendekiawan dari berbagai bidang disiplin serta seniman juga berlangsung dengan intensif.
Antara kedua negara juga terjalin kerjasama erat sebagai sesama anggota organisasi/forum regional dan internasional seperti PBB, ESCAP, APEC, WTO dan ASEM. Dalam kerangka kerjasama regional ASEAN, Jepang merupakan salah satu mitra dialog utama dan anggota ARF. Dan meskipun dalam suasana krisis Jepang tetap memandang Indonesia sebagai stabilisator di kawasan Asia Tenggara.
Jepang memiliki kepentingan agar kerjasama dengan Indonesia dapat dilanjutkan dalam berbagai forum internasional dalam bentuk dukungan timbal balik, baik kepada posisi negara maupun kepada calon negara masing-masing, di sejumlah organisasi regional dan internasional, termasuk pada sidang Komisi HAM PBB dan Sidang Sub-Komisi PDPM PBB.
Kerjasama bilateral dalam rangka sister city/province saat ini juga semakin berkembang. Saat ini terdapat 6 sister city/province arrangements yang telah dikukuhkan dengan MOU yaitu Jakarta-Tokyo, Yogyakarta-Kyoto, Surabaya-Kochi, Medan-Ichikawa, Jawa Timur-Osaka Prefecture dan Irian Jaya-Yamagata Prefecture. Bentuk kerjasama lain yang turut membantu pengembangan hubungan adalah keberadaan asosiasi-asosiasi persahabatan Indonesia – Jepang di berbagai prefektur di Jepang seperti Hiroshima, Kyushu, Okinawa, Ichikawa, maupun Tochigi.
Pentingnya hubungan Indonesia – Jepang juga tercermin dari besarnya perwakilan kedua negara di Tokyo dan Jakarta. Kedutaan besar Jepang di Jakarta termasuk perwakilan Jepang terbesar di negara lain, demikian juga halnya dengan KBRI Tokyo yang merupakan salah satu KBRI yang terbesar.
Pada saat kunjungan kenegaraaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Jepang akhir November 2006, kedua pemimpin sepakat untuk terus meningkatkan kerjasama di berbagai program, sebagaimana tercermin dalam Pernyataan Bersama mengenai “Strategic Partnership for Peaceful and Prosperous Future”, yang didasarkan atas “the Japan – Indonesia Joint Statement Partners for New Challenges” yang ditandatangani pada bulan Juni 2005 pada saat kunjungan Presiden RI ke Jepang. Pernyataan bersama ini ditujukan untuk peningkatan hubungan kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Jepang. Kedua pemimpin mengaris bawahi bahwa kerjasama strategis Indonesia dan Jepang akan menjadi alat utama untuk meningkatkan dan memperluas kerjasama yang saling menguntungkan antara kedua negara, dan juga dalam upaya mengali kemungkinan-kemungkinan baru untuk meningkatkan hubungan kedua negara secara konkrit. Pernyataan bersama ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penciptaan perdamaian internasional, stabilitas dan kesejahteraan di kawasan Asia dan sekitarnya, serta hubungan yang erat dalam menghadapi tantangan baru seperti masalah flu burung, terorisme, bencana alam, dan kejahatan transnasional.
c.Kerjasama Ekonomi, Perdagangan dan Investasi
Bidang Perdagangan dan Investasi

1)Jepang merupakan mitra dagang utama Indonesia yang berada di urutan pertama sebagai negara tujuan ekspor dan sebagai sumber impor dengan total nilai perdagangan sampai dengan bulan Desember 2007 sebesar US$30 milyar meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2006 senilai US$ 27 milyar. Pada periode 2007, Indonesia mendapatkan surplus US$17 milyar. Sementara itu untuk tahun 2008 periode Januari-September, nilai perdagangan Indonesia-Jepang senilai US$ 32,8 milyar, dengan ekspor Indonesia senilai US$ 21,8 milyar, impor Indonesia senilai US$ 11 milyar dan Indonesia mendapatkan surplus sebesar US$ 10,87 milyar.
2)Produk-produk ekspor Indonesia antara lain: minyak dan gas bumi serta produk non-migas seperti kayu lapis, mesin-mesin listrik, nikel, hasil perikanan, karet alam, kertas dan produk kertas, tekstil dan produk tekstil, furniture, kopi, cokelat, teh dan lainnya. Sedangkan produk impor utama dari Jepang ke Indonesia di antaranya adalah barang modal yang berkaitan dengan kegiatan investasi dan kebutuhan industri dalam negeri seperti mesin-mesin, perlengkapan elektronik, suku cadang kendaraan, besi baja, plastik, bahan kimia, dan produk metal.
3)Sejauh ini Indonesia memiliki banyak komoditi non-migas yang cukup menjadi andalan untuk diekspor ke pasaran Jepang. Ada kurang lebih sekitar 50 komoditi non-migas yang memasuki pasaran Jepang. Komoditi yang kiranya masih potensial untuk dapat ditingkatkan ekspornya, termasuk oleh UKM, ke pasaran Jepang antara lain suvenir, hasil perikanan, hasil pertanian seperti kopi, teh, coklat dan rempah-rempah, produk makanan, produk hasil hutan tanaman, batik dan tenun ikat, disamping produk pertambangan seperti tembaga dan nikel, elektronik, mebel, karet, pakaian, plywood, kertas, dan sebagainya.
4)Dalam upaya untuk memasuki pasar Jepang, Indonesia kiranya perlu lebih meningkatkan hal-hal antara lain sistem pemasaran, pengawasan mutu produk, pelabelan dan sertifikasi hasil uji. Dalam memasuki pasar Jepang, Indonesia juga menghadapi persaingan yang semakin ketat dari negara pemasok lainnya sperti China, negara-negara ASEAN, India, Pakistan.
5)Berdasarkan data BKPM, investasi langsung (FDI) dari Jepang ke Indonesia selama tahun 2007 tercatat US$603,4 juta dan berada di peringkat sembilan di bawah AS, Singapura, Malaysia, Seycheles, Inggris, China, Korea Selatan dan Belanda. Jepang merupakan investor terbesar untuk periode 1 Januari 1967-Desember 2007 dengan akumulasi jumlah senilai US$40,1 milyar dalam 1.795 proyek.
6)Besarnya pasar Indonesia yang amat besar dan stabilitas politik yang memadai dipandang pelaku industri sebagai daya tarik. Namun, keluasan pasar dan stabilitas politik itu ternyata tidak cukup membuat Indonesia menjadi pilihan investasi Jepang. Sebaliknya, pasar tunggal ASEAN justru berpotensi membuat Jepang mengembangkan industri di negara-negara tetangga dengan membidik target pasar Indonesia. Peluang yang baik ini perlu dimanfaatkan dengan baik oleh Indonesia dengan menyiapkan infrastruktur fisik dan nonfisik di Indonesia, pemberantasan korupsi, pembenahan undang-undang ketenagakerjaan, dan kepastian hukum.
7)Terdapatnya pengakuan dari pihak Jepang bahwa investasi Jepang di kawasan Asia Tenggara, utamanya Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Indonesia dipandang menjadi pendorong utama bagi peningkatan investasi di kawasan Asia Tenggara. Berdasarkan survey peringkat tujuan investasi yang diadakan JBIC, Indonesia menempati peringkat ke 8 (delapan) pada tahun 2007 naik satu peringkat ke peringkat ke 7 (tujuh) pada tahun 2006. Menarik untuk diperhatikan bahwa investasi dilakukan oleh perusahaan Jepang berada pada sektor usaha kecil dan menengah. Di samping itu, investasi yang masuk belakangan ini bukan merupakan investasi baru, melainkan ekspansi perusahaan-perusahaan Jepang yang sudah beroperasi sebelumnya. Beberapa kendala yang menjadi perhatian kalangan dunia usaha Jepang dalam melakukan investasi di Indonesia adalah iklim investasi yang belum kondusif, masalah keamanan, perburuhan, kepastian hukum dan perkembangan pelaksanaan otonomi daerah.
8)Selain besarnya pasar Indonesia, Indonesia juga mempunyai daya tarik lain untuk tujuan investasi Jepang, antara lain: ketersediaan tenaga kerja yang banyak, rajin dan cepat dalam penguasaan teknologi; serta Indonesia dianggap negara yang paling ramah terhadap Jepang dibanding dengan negara lain di Asia.
Bidang Energi
1)Terkait dengan pasokan LNG ke Jepang, Pemerintah Jepang sedang menegosiasikan kembali harga LNG dengan  Australia, Brunei, Malaysia, dan Indonesia dengan “multiyear contract” yang memperbolehkan ditinjau kembali secara berkala. LNG yang rencananya diimpor dari empat negara tersebut dilakukan guna memenuhi permintaan domestik yang tinggi dikarenakan penutupan nuclear power plant untuk pengecekan keamanan. Sebagai catatan, import LNG Jepang setiap tahunnya naik 8 persen.
2)Dalam kaitannya dengan isu energy security masih terdapat kekhawatiran Jepang terhadap pasokan energi dari Indonesia setelah berakhirnya kontrak pada tahun 2010 dan 2011. Presiden RI telah menyatakan komitmen Indonesia untuk menghormati kontrak yang sedang berjalan, dan akan mempertimbangkan dengan seksama keinginan pemerintah Jepang terhadap pasokan energi Indonesia dimaksud. Presiden RI menegaskan bahwa kerjasama energi ini akan diberikan secara proporsional didasarkan atas kemampuan produksi dan kebutuhan domestik energi Indonesia. Oleh karena itu, Jepang perlu meningkatkan investasinya untuk eksplorasi dan eksploitasi guna mencari ladang-ladang minyak dan gas baru di Indonesia.
Bidang Lingkungan Hidup
1)Dalam pertemuan bilateral antara Menteri Luar Negeri Jepang, Masahiko Koumura dan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani pada tanggal 5 Februari 2008, Pemerintah Jepang dan Indonesia sepakat untuk mempercepat pembicaraan mengenai bantuan Jepang kepada Indonesia dalam rangka kerjasama lingkungan hidup. Dalam pertemuan tersebut, Menlu Jepang menyatakan komitmen Jepang untuk melakukan kerjasama dengan Indonesia dalam membentuk kerangka kerjasama pasca Protokol Kyoto.
2)Dengan kebijakan Cool Earth Partnership, Jepang telah mengalokasikan dana bantuan sebesar US$10 milyar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun untuk mendukung negara-negara berkembang untuk mengurangi emisi rumah kaca dan mengurangi dampak negatif akibat perubahan iklim.
d.Kerjasama Sosial Budaya dan Pariwisata
Himpunan Persahabatan Indonesia-Jepang

Hubungan sosial budaya antara Indonesia dan Jepang telah terjalin dengan baik sejak lama. Untuk mewadahi jalinan hubungan kerjasama yang lebih baik, telah dibentuk beberapa lembaga persahabatan Jepang dan Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut antara lain adalah: Japan – Indonesia Association (Japinda), Organization Council Japan-Indonesia Friendship (Nihon-Indonesia Yukodantai Kyogikai), Tokyo Lagu-Lagu kai, Tanah Air kai, Merah Putih kai, Yayasan Gesang, Teman Sejati kai, Hokaido-Indonesia kai, Hiroshima-Indonesia kai, Kyoto-Indonesia Yuko Kyokai, Kansai-Indonesia Yuko Kyokai, Okinawa-Indonesia Yuko Kyokai, Nagasaki-Indonesia Yuko Kyokai, Kyushu-Indonesia Yuko Kyokai, dan Garuda Kumamoto kai. Sementara itu, di Indonesia juga terdapat banyak lembaga persahabatan antara lain; Perhimpunan Persahabatan Indonesia Jepang (PPIJ), dan Perhimpunan Alumni dari Jepang (PERSADA).
Adapun JAPINDA sendiri merupakan lembaga persahabatan Indonesia-Jepang tertua dan terbesar yang anggotanya terdiri dari Duta Besar, Konsul Jenderal, pejabat dan pengusaha Jepang yang pernah bertugas di Indonesia, serta para Indonesianis.
Sister City/ Sister Province
Kerjasama bilateral dalam rangka sister city/province saat ini juga semakin berkembang. Saat ini terdapat 6 sister city/province arrangements yang telah dikukuhkan dengan MOU yaitu Jakarta-Tokyo, Yogyakarta-Kyoto, Surabaya-Kochi, Medan-Ichikawa, Jawa Timur-Osaka Prefecture dan Irian Jaya-Yamagata Prefecture. Bentuk kerjasama lain yang turut membantu pengembangan hubungan adalah keberadaan asosiasi-asosiasi persahabatan Indonesia–Jepang di berbagai prefektur di Jepang seperti Hiroshima, Kyushu, Okinawa, Ichikawa, maupun Tochigi.
Bidang Pariwisata
Pada tahun 2000, untuk pertama kali Indonesia sebagai tujuan wisata bagi Jepang ke dalam jajaran Top Ten Destinations. Secara statistik, jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia menunjukkan perkembangan yang fluktuatif sesuai dengan persepsi situasi perkembangan keamanan di Indonesia.
Pada tahun 1999, jumlah wisatawan Jepang ke Indonesia mencapai 519.550 dan pada tahun 2000 jumlah tersebut meningkat menjadi 662.045 orang. Namun pada tahun 2001, jumlah wisatawan Jepang mengalami penurunan menjadi  611.314 orang. Pada tahun 2002, jumlah tersebut meningkat kembali menjadi 620.722 orang. Jumlah wisatawan Jepang menurun menjadi 463.088 orang pada  tahun 2003. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh adanya peristiwa Bom Bali pada bulan Oktober 2002. Pada tahun 2004 wisatawan Jepang meningkat menjadi 615.720 orang, tetapi kembali mengalami penurunan pada tahun 2005 menjadi 517.879 orang dan pada tahun 2006 menjadi 419.213 orang. Data Depbudpar pada tahun 2007 menunjukkan bahwa wisatawan Jepang yang berkunjung ke Indonesia tercatat sebanyak 508.820 orang.
Bidang Pendidikan
Jepang juga merupakan negara yang penting dalam rangka pengembangan sumber daya manusia khususnya di bidang pendidikan. Berdasarkan data dari KBRI Tokyo hingga Oktober 2006, jumlah mahasiswa Indonesia yang belajar di Jepang tercatat sebanyak 993 orang. Sebagian besar dari mahasiswa Indonesia di Jepang atas biaya dari Pemerintah Jepang melalui program beasiswa Monbukagakusho (sebanyak 469 orang, atau sekitar 47,23%). Sedangkan yang mendapat beasiswa dari pemerintah Indonesia (OECF/STAID, maupun beasiswa dari Pemerintah Daerah) sebanyak 44 orang (sekitar 4,43%) dan yang atas tanggungan dari swasta Indonesia sebanyak 44 orang (4,43%). Selain itu, 270 orang (27,17%) mendapatkan beasiswa dari swasta Jepang, dan sekitar 166 orang (16,71%) atas tanggungan pribadi.
Apabila dilihat dari bidang pendidikan yang sedang ditempuh, sebagian besar dari mereka mengambil bidang teknik, antara lain bidang aeronautical, pertanian, bioteknologi, electronic engineering, computer dan information science, mechanical engineering maupun geoteknologi. Sedangkan sisanya mengambil kekhususan dalam bidang ilmu sosial dan ekonomi (termasuk bidang pendidikan, bahasa dan sastra serta politik).
Indonesia mendapatkan kehormatan melalui penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa atas upaya yang dilakukan oleh Wapres Jusuf Kalla dalam membangun perdamaian dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.  Gelar tersebut diberikan oleh Universitas Soka yang diawali dengan pemberian penghargaan Friendship Award oleh Soka University Student Body kepada wapres RI.
Warganegara Indonesia di Jepang
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri Jepang pada tahun 2006, jumlah penduduk Indonesia di Jepang adalah 25.097 orang yang terdiri dari tenaga pemagang, mahasiswa, karyawan,  pengusaha dan ibu rumah tangga.
e.Kerjasama-kerjasama lainnya yang Menonjol
Kerjasama dan Bantuan Keuangan

1)Bantuan ekonomi Jepang kepada Indonesia dimulai pada tahun 1954, dalam bentuk pemberian pelatihan di Jepang di bidang industri, komunikasi, transportasi, pertanian dan kesehatan. Bantuan ekonomi Jepang diberikan dalam bentuk pendidikan SDM, pembangunan infrastruktur sosial ekonomi yang bermanfaat bagi pembangunan Indonesia. Sebagai contoh, pada saat krisis ekonomi melanda Asia sejak Agustus 1997, Jepang membantu Indonesia yang sedang berusaha keluar dari krisis dalam bentuk pinjaman khusus, perpanjangan kewajiban pembayaran, dukungan strategi pemerintah dan lain-lain. Begitu pula ketika gempa dan tsunami melanda pulau Sumatra pada Desember 2004, Jepang menyediakan dana rekonstruksi dan rehabilitasi bagi korban bencana sebesar US$640 juta. Selama ini secara kumulatif, bantuan Jepang kepada Indonesia berjumlah US$29,5 miliar (total sampai tahun 2006).
2)Sistem bantuan ekonomi Jepang kepada Indonesia meliputi 3 (tiga) jenis yaitu:
a.Pinjaman Official Development Assistance (ODA) / pinjaman Yen, yang merupakan pinjaman dana dengan persyaratan ringan, berjangka panjang dan berbunga rencah yang dibutuhkan negara berkembang dalam rangka menata fondasi sosial ekonomi yang akan menjadi dasar dalam pembangunan.
b.Bantuan Dana Hibah, bantuan dana tanpa kewajiban untuk membayar kembali.
c.Bantuan Teknik, bantuan pendidikan SDM di negara-negara berkembang.
3)Salah satu hal penting untuk menjadi perhatian Indonesia adalah kebijakan penurunan anggaran ODA tahun 2008 menjadi 700,2 milyar Yen dari yang sebelumnya sebesar 729,3 milyar Yen dan merupakan penurunan untuk 9 (sembilan) tahun berturut-turut. Dari dana itu, total 550,7 milyar Yen sebagai hibah yang antara lain terdiri dari 292,7 milyar Yen untuk proyek kerjasama teknik, 158,8 milyar Yen untuk pembangunan ekonomi. Selain itu, 149,5 milyar Yen digunakan oleh Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebagai pinjaman.
4)Menyikapi kecenderungan penurunan ODA selama ini, Kemlu Jepang telah melakukan pembaharuan strategi atas kebijakan ODA yang sekarang ini, dengan lebih menempatkan prioritas kepada aspek-aspek human security, pengentasan kemiskinan, pembangunan yang berkelanjutan, dan peace building.
5)Sesuai dengan rencana pemberian bantuan bagi Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan November 2004, pemerintah Jepang telah menetapkan 3 (tiga) pilar utama sebagai berikut:
a.Bantuan swasta untuk mewujudkan “pertumbuhan yang berkesinambungan oleh sektor swasta”.
Pembangunan infrastuktur ekonomi dalam rangka reformasi iklim investasi, promosi industri pendukung dan usaha kecil dan menengah, pembenahan berbagai kebijakan ekonomi dan reformasi di sektor moneter.
b.Dukungan untuk “mewujudkan masyarakat yang adil dan demokratis”.
Pengentasan kemiskinan (penciptaan lapangan kerja melalui pembangunan desa petani dan nelayan, peningkatan penghasilan dan kesejahteraan, peningkatan pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum), reformasi tata pemerintahan (reformasi penegakan hukum, kepolisian, otonomi daerah, dan lain-lain).
c.Bantuan terhadap “keamanan dan perdamaian”.
Penciptaan perdamaian, bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi, penjagaan keamanan.
6)Selama tahun 2008 ini, Pemerintah Jepang telah memberikan pinjaman dalam skema Fourth Development Policy Loan, Nine Yen Loan Projects serta Climate Change Program Loan kepada Pemerintah Indonesia. Selain itu berbagai hibah baik program baru maupun perpanjangan dana hibah juga banyak diberikan oleh Pemerintah Jepang.
7)Indonesia ingin perluas currency swap dengan Jepang.  Saat ini, Indonesia memiliki US$3 miliar swap arrangement dengan Korea Selatan dan US$3 miliar dengan China.  Hingga 31 Januari 2009, Indonesia memiliki cadangan devisa sebesar US$50,9 miliar.  Bank Indonesia sendiri tengah berupaya menyelesaikan negosiasi untuk meningkatkan jumlah currency swap arrangement dengan Jepang dari jumlah US$6 miliar saat ini.  Namun, jumlah pasti tambahan swap arrangement yang diminta untuk meningkatkan cadangan devisa dan memperbaiki sentimen terhadap rupiah melalui perjanjian ini.
f.Kerangka Kerjasama lainnya

Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA)
1)Pada saat kunjungan PM Jepang ke Indonesia, 19 – 21 Agustus 2007, Presiden Yudhoyono dan PM Abe telah menandatangani dokumen kesepakatan kerjasama bilateral di bidang ekonomi, yakni Indonesia–Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
2)Terdapat 3 (tiga) pilar pokok dalam persetujuan di dalam EPA yaitu. Pertama: Kerja sama peningkatan kapasitas industri menjadi tumpuan harapan; Kedua: fasilitasi perdagangan dan investasi; Ketiga: liberalisasi yang menghapus sebagian besar tarif bea masuk ke kedua negara. Dengan demikian, kerja sama peningkatan kapasitas menjadi sangat penting sehingga diharapkan dengan kerja sama ini, Indonesia mendapatkan masukan-masukan dalam rangka program capacity building.  Program ini sangat diperlukan karena akses masuk ke pasar Jepang lebih ketat dan dibentengi oleh hambatan nontarif, terutama tuntutan standar kualifikasi produk yang tinggi. Melalui kerja sama peningkatan kapasitas, produk Indonesia diharapkan dapat memenuhi standar pasar Jepang sekaligus menembus pasar global.
3)Melalui kesepakatan IJEPA ini, Indonesia diharapkan dapat memperoleh manfaat antara lain dari meningkatnya akses untuk berbagai produk ekspornya di pasar Jepang. Hal ini juga akan memberikan dorongan bagi peningkatan investasi Jepang di Indonesia, termasuk yang bertujuan untuk mengunakan Indonesia sebagai pusat produksi untuk ekspor bukan saja ke Jepang tetapi juga untuk pasar ketiga yang lain.
4)Perjanjian kerjasama ini sangat penting bagi Indonesia karena Jepang merupakan pasar terbesar yang mewakili sekitar 20% pangsa produk ekspor. Jepang juga merupakan investor dan donor bantuan luar negeri terbesar bagi Indonesia. Selain itu, IJEPA juga akan menempatkan Indonesia sejajar dengan negara lain yang telah lebih dahulu mengadakan kerjasama sejenis dengan Jepang seperti Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, Brunei, India, Australia, Chile, dan Meksiko.
5)Dari sisi perdagangan pada IJEPA telah disepakati bahwa sekitar 90% dari impor manufaktur dan pertanian Indonesia yang masuk ke Jepang saat ini akan mengalami penurunan tarif bea masuk segera turun atau dihapus, dan sisanya dalam kurun waktu 3 – 10 tahun, dan untuk beberapa produk pertanian 15 tahun. Daftar yang dikecualikan sekitar 1% dari nilai impor. Sedangkan penurunan bea masuk produk Jepang ke Indonesia dilakukan lebih bertahap, dengan hanya 30% yang segera turun atau dihapus, dan secara  bertahap dengan tahapan 3 – 15 tahun, bahkan untuk produk-produk yang sensitif dan strategis akan dikecualikan sama sekali.
6)Selanjutnya, pertemuan pertama Joint Committee/JC IJ-EPA Tingkat Menteri di Tokyo pada tanggal 1 Juli 2008 yang juga dihadiri oleh Menteri Perdagangan RI telah menandai peluncuran pemberlakuan kesepakatan IJEPA di kedua negara. Dalam pertemuan pertama ini, disepakati implementasi perjanjian termasuk yang terkait dengan prosedur operasional mengacu pada Chapter 2 (Trade in Goods) dan Chapter 3 (Rules of Origin) perjanjian IJEPA.
Pengiriman Tenaga Perawat dan Perawat Lansia dalam kerangka IJEPA
1)Pada tanggal 19 Mei 2008, MoU implementasi pengiriman perawat dan perawat lansia telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Japan International Cooperation Welfare Society (JICWELS) dengan disaksikan para pejabat kedua perwakilan kedua pemerintahan, Depnakertrans RI dan Kementerian Tenaga Kerja, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat. Diharapkan program ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta berkesinambungan agar dapat memberikan keuntungan bagi kedua pihak.
2)Dalam kerangka kesepakatan IJEPA, disepakati bahwa tenaga perawat dan perawat lansia Indonesia sejumlah 1.000 orang tenaga perawat Indonesia secara bertahap dalam 2 tahun akan diterima untuk bekerja di Jepang. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah melepas TKI perawat (nurse) dan perawat lansia (caregivers) dalam rangka implementasi IJEPA. TKI dimaksud telah berada di Jepang pada tanggal 7 Agustus 2008. Pada tanggal 5 Agustus 2008 telah dilakukan acara pelepasan para perawat (nurse) dan para perawat lansia (caregivers) yang berjumlah sebanyak 205 orang, yang terdiri dari 104 perawat (29 orang laki-laki dan 75 orang perempuan) dan 101 perawat lansia (47 orang laki-laki dan 57 orang perempuan).
3)Sebanyak 101 perawat lansia Indonesia yang tiba di Jepang bulan Agustus tahun lalu di bawah program IJEPA tersebut telah menyelesaikan pelatihan bahasa Jepang dan disebar ke 51 panti jompo di 24 perfektur Jepang.  Mereka akan bekerja selama 3 tahun dan setelah itu akan mengikuti ujian kualifikasi perawat lansia pada tahun 2012.  Sedangkan untuk perawat yang berjumlah 104 orang direncanakan akan mulai bekerja di rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jepang pada tanggal 12 Februari 2009.
4)Tenaga kerja perawat Indonesia diwajibkan mengikuti pelatihan bahasa Jepang selama 6 (enam) bulan di Training Center Association for Overseas Technical Scholarships (AOTS) dan Japan Foundation yang berada di Tokyo, Yokohama, Nagoya dan Osaka. Setelah itu, baru akan disalurkan ke rumah sakit atau lembaga fasilitas kesehatan di seluruh Jepang untuk waktu kerja selama tiga tahun.
5)Selanjutnya, sebelum masa kontrak kerjanya di Jepang berakhir, para perawat diberi kesempatan untuk mengikuti ujian agar mendapatkan sertifikat sebagai perawat dan perawat lansia. Jika dinyatakan lulus, maka para perawat dan perawat lansia tersebut diperkenankan untuk bekerja di Jepang secara permanen.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar